BOJONEGORO - Rencana
pemerintah menambahkan 10 persen etanol (E10) ke dalam bahan bakar minyak (BBM)
dinilai sebagai langkah positif untuk menekan konsumsi energi fosil dan
mengurangi emisi karbon. Pandangan tersebut disampaikan oleh Kaprodi Kimia
Universitas Bojonegoro (Unigoro), M. Bakhru Thohir, S.Si., M.Sc., Kamis
(16/10/2025).
Menurutnya,
kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam memperluas penggunaan energi
terbarukan, khususnya bioetanol yang berasal dari sumber daya alam.
“Lebih-lebih
jika etanolnya berasal dari alam atau bioetanol. Sehingga ada semacam konversi
agar jumlah konsumsi BBM berbahan fosil turun, lalu etanolnya masuk. Kebijakan
ini menjadi ramai diperbincangkan karena masyarakat sebenarnya belum siap,”
jelasnya.
Bakhru
menjelaskan, etanol bukanlah bahan baru dalam dunia energi. Zat ini sudah lama
digunakan sebagai bahan bakar, seperti pada spirtus yang dapat menyala ketika
terkena api. Namun, penerapan campuran E10 pada kendaraan tidak bisa dilakukan
langsung karena mesin harus diatur agar kompatibel dengan campuran tersebut
serta membutuhkan bahan aditif tertentu.
“Etanol
sebenarnya bisa menaikkan nilai oktan karena nilainya di atas RON 100, lebih
tinggi dibanding Pertalite maupun Pertamax. Semakin tinggi nilai oktannya,
bahan bakar akan lebih tahan terhadap tekanan dan panas mesin, sehingga proses
pembakaran bisa lebih efisien,” paparnya.
Meski demikian,
ia mengakui bahwa penambahan etanol juga berpotensi menimbulkan korosi pada
mesin kendaraan. Hal ini disebabkan oleh sifat kimia alkohol yang memiliki
ikatan hidrogen dan mudah bereaksi dengan uap air.
“Kenapa bisa
membuat korosi? Karena alkohol memiliki ikatan hidrogen yang khas seperti air.
Jika ada uap air yang masuk ke bahan bakar, bisa menyebabkan korosi. Namun hal
ini dapat diantisipasi dengan modifikasi mesin menggunakan material antikarat
atau penambahan aditif,” ujarnya.
Bakhru
menambahkan, di sisi lain, penggunaan etanol justru dapat meningkatkan
pembakaran yang lebih sempurna. Pembakaran sempurna akan menekan produksi gas
karbon dioksida (CO₂) yang menjadi salah satu penyebab utama pemanasan global.
Melalui
kebijakan ini, diharapkan Indonesia dapat mempercepat transisi menuju energi
bersih dan ramah lingkungan, sekaligus mendorong riset inovatif di bidang kimia
energi untuk mendukung keberlanjutan lingkungan di masa depan. (din/lug)